-->

Iklan

Satreskoba Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, Selamatkan Lebih Dari 48 Ribu Jiwa

Kamis, 22 Mei 2025, Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T11:21:38Z




B1, BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dalam kurun waktu satu bulan, terhitung dari 12 April hingga 16 Mei 2025. Konferensi Pers pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar, S.I.K., yang digelar hari ini di Mapolres Metro Bekasi.


Dalam keterangannya, AKBP Apri Fajar menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Metro Bekasi dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa.


“Dari lima tersangka yang berhasil diamankan, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 189,18 gram, bibit sinte 373,5 gram, tembakau sintetis 2.016,22 gram, ekstasi 1 ½ butir, dan obat daftar G sebanyak 1.339 butir,” ungkap AKBP Apri Fajar.


Pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari kontrakan di Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi, sebuah rumah di Kecamatan Mustika Jaya, apartemen di kawasan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, hingga sebuah toko yang berkedok konter HP di wilayah Cibitung.


Kelima tersangka masing-masing berinisial (M), (K), (S), (FM), dan (MS), berasal dari berbagai daerah, termasuk Aceh. Modus operandi yang mereka gunakan pun beragam, mulai dari sistem "tempel" dan pemesanan lewat media sosial hingga penyamaran penjualan obat terlarang di warung biasa.


Menurut Wakapolres, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar lebih dan mampu menyelamatkan lebih dari 48.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


“Kami tegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar. Kami akan terus gencarkan operasi penindakan maupun pencegahan demi menyelamatkan masa depan masyarakat Bekasi, khususnya generasi muda,” tegas AKBP Apri Fajar.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan 436 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.


Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungannya. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai kejahatan narkoba di wilayah hukum Bekasi. (**)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar