-->

Iklan

Puluhan Kafe Remang Remang Digusur Satpol-PP di Wilayah Cikarang Barat

Rabu, 04 Juni 2025, Juni 04, 2025 WIB Last Updated 2025-06-04T08:38:29Z


B1, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 43 bangunan liar di dua lokasi, yakni Kampung Cikedokan dan Jalan Inspeksi Kalimalang RW 07, Desa Gandasari, pada Rabu (4/6/2025).

Penertiban ini merupakan bagian dari program penataan ruang dan persiapan pembangunan infrastruktur, terutama di wilayah bantaran kali dan sempadan jalan yang selama ini digunakan secara tidak sesuai peruntukannya.

“Penertiban ini untuk mendukung pembangunan dan mengembalikan fungsi ruang publik. Kami menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2025 terkait pendataan dan sosialisasi terhadap bangunan liar,” ujar Kepala Satpol PP Surya Wijaya.




Berdasarkan data di lapangan, 17 bangunan liar ditertibkan di wilayah Cikedokan. Mayoritas merupakan kios-kios semi permanen, termasuk 6 unit kios pangkas.


Sementara itu, di Desa Gandasari, petugas menemukan 26 bangunan, terdiri dari 6 kios pangkas dan 7 bangunan panti pijat, yang berada di zona larangan dan tidak memiliki izin resmi.


“Kami juga menindak sejumlah warung dan tempat panti pijat yang berpotensi menjadi titik aktivitas menyimpang. Penertiban ini kami lakukan secara bertahap, seiring dengan laporan dari desa dan kecamatan,” jelas Surya.


Wilayah Gandasari sendiri dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung remang-remang. Penertiban ini sekaligus menjadi bagian dari penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan praktik prostitusi dan aktivitas ilegal lainnya.


“Kami tidak ingin hanya membongkar bangunannya saja. Jika aktivitas menyimpangnya masih berpindah-pindah, itu tidak menyelesaikan masalah. Maka, penindakan juga menyasar aktivitas di dalamnya,” tegas Surya.




Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menambahkan bahwa langkah ini sudah melalui tahapan sosialisasi kepada warga

.

“Kegiatan ini sudah kami sosialisasikan ke tingkat desa dan kecamatan. Kami juga terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan pemerintah provinsi agar pelaksanaan pembangunan berjalan tanpa hambatan sosial,” ujarnya.


Penertiban ini juga terintegrasi dengan rencana Pembangunan Jalan Terhubung Koridor 3 dan 4, yang menjadi proyek strategis pemerintah provinsi.


Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak membangun di zona merah seperti bantaran kali, sempadan jalan, dan area yang telah ditetapkan untuk proyek pembangunan. Proses penertiban akan terus dilakukan berdasarkan verifikasi lapangan dan laporan dari wilayah. (**)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar