-->

Iklan

Geger !!! Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sudah Dalam Ranah Penyidikan

Senin, 25 Agustus 2025, Agustus 25, 2025 WIB Last Updated 2025-08-25T14:10:06Z




B1, BEKASI - Babak baru yang bikin para anggota DPRD Kabupaten Bekasi deg-degan. Bagaimana tidak, tunjangan perumahan (Tuper) bagi pimpinan dan anggota dewan tercium aroma dugaan korupsi sehingga, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menaikan status ke tahap penyidikan.

‎Belum lama ini Kejati Jabar mengirimkan surat kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi dengan nomor surat B-6465/M.2.5/Fd.2/08/2025, pada tanggal 12 Agustus 2025 perihal bantuan panggilan saksi.

‎Saksi yang dipanggil untuk dipinta keterangannya diantaranya, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Program dan Keuangan, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan dan Staf Risalah Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi

‎Pemanggilan saksi itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor Print 66/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 07 Agustus 2025, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022  sampai dengan 2024.

‎Sebelumnya, informasi yang berhasil dihimpun awak media, Kepala Kejati Jabar terlah mengeluarkan surat printah penyelidikan dengan surat printah nomor : Print-1514/M.2/F.1/06/2024 tanggal 15 juli 2024.

‎Dugaan tipikor itu bermula dari Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 perubahan dari Perbup Nomor 63 Tahun 2019. Perbup ini mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk besaran tunjangan perumahan.

‎Perbup tersebut mengatur besaran tunjangan. Untuk ketua DPRD sebesar Rp 42,8 juta, wakil ketua DPRD Rp 42,3 juta dan anggota DPRD Rp 41,8 juta per bulan. Dalam satu bulan dibayarkan tunjangan kurang lebih sebesar Rp 2 miliar lebih. 

‎Kendati demikian, berdasarkan survei harga tertinggi BPK, tunjangan perumahan yang patut diberikan untuk ketua DPRD sebesar Rp 29,1 juta, wakil ketua Rp 28,8 juta dan anggota DPRD Rp 15,9 juta.

‎Total per bulan untuk tunjangan perumahan berdasarkan survei BPK sebesar Rp 846,9 juta. Jika mengikuti harga terendah dari survei BPK, tunjangan yang diberikan akan lebih rendah lagi.

‎Dalam rekomendasi BPK mengharuskan adanya revisi perbup nomor 196 tahun 2022, agar tidak membebani APBD. Sehingga tunjangan perumahan bagi para anggota dewan sesuai dengan hasil survei tertinggi yang dilakukan BPK. 

‎Kemudian Bupati Bekasi kembali merubahnya menjadi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perbup Nomor 196 Tahun 2022. Perbup Nomor 196 Tahun 2022 sendiri merupakan perubahan dari Perbup Nomor 63 Tahun 2019 yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk besaran tunjangan perumahan. (Sgt)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar