B1, BEKASI- Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi Bekasi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus Pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kerugian , yang terjadi di Yayasan Pendidikan Da’arul Rahmah, Kp. Kobak Baya Rt.002/006 Desa. Sukamanah, Kec. Sukatani, Kab. Bekasi – Jawa Barat,yang dilakukan oleh Tersangka MRF, TH, ABH , korban An.Yanti Jayanti. (17/9)
Kapolsek Sukatani AKP Nano Indratno mengatakan, Polsek Sukatani mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di Yayasan pendidikan Da’arul Rahmah, Kp. Kobak baya Rt.002/006 Desa. Sukamanah, kec. Sukatani, Kab. Bekasi. Kemudian anggota reskrim bersama dengan masyarakat sekitar TKP, berhasil mengamankan orang terduga pelaku.
Selanjutnya tiga orang pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu tanggal 14 September 2025 jam 17:00 Wib bertempat yayasan Da’arul Rahmah, Kp. Kobak Baya Rt.002/006 Desa. Sukamanah, Kec. Sukatani, Kab. Bekasi, Adapun awal mula kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, sekira jam 02:00 Wib, bertempat di Da’arul Rahmah, Kp. Kobak Baya Rt.002/006 Desa. Sukamanah, Kec. Sukatani, Kab. Bekasi" tambahnya
Pada saat itu korban tengah tertidur dirumahnya kemudian pada saat keesokan pagi ketika korban sedang bekerja di yayasan da’arul rahmah sebagai bendahara serta pengurus koperasi di yayasan tersebut hingga pada akhirnya korban menyadari ketika ia hendak membuka laci meja tempat disimpannya uang tabungan siswa-siswi yayasan tersebut. Betapa kagetnya korban bahwa sudah tidak ada lagi uang yang sebelumnya korban simpan di tempat tersebut lalu dari kejadian yang dialaminya korban mengusulkan untuk ruang koperasi di pasangkan CCTV." Ungkapnya
Kemudian terjadi kembali pada tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul:15 WIB,adapun barang yang hilang berupa uang tunai senilai Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) kemudian pada hari minggu tanggal 03 Agustus 2025 terjadi pencurian kembali di yayasan tersebut dan adapun barang yang hilang berupa jajanan anak-anak serta pada hari sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 02:16 Wib, yayasan tersebut kembali terjadinya perkara pencurian dan adapun barang yang Hilang berupa 1(satu) buah Tabung Gas LPG ukuran 3Kg." Ujarnya
Pelaku melakukan perbuatan ini ke empat kalinya ditempat yang sama dengan modus memanjat tembok lalu masuk lewat plafon koperasi yang sudah jebol, lalu mengambil uang dan barang, Karena kejadian ini Korban mengalami kerugian materil senilai Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah)." Ungkapnya
Pasal yang dikenakan Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang memberikan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Pemberatan ini terjadi jika pencurian dilakukan dalam keadaan tertentu seperti saat malam hari, terjadi bencana alam, dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau dengan cara-cara khusus seperti memanjat atau membongkar." Tandasnya. (**)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar