-->

Iklan

Kejari Kabupaten Bekasi Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemasangan Sambungan Langganan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi

Selasa, 11 Agustus 2026, Agustus 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T22:30:09Z


B1, Bekasi- Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi memeriksa dan menahan tersangka berinisial AEZ atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemasangan Sambungan Langganan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Tahun Anggaran 2024–2025, Senin (10/8/2026). AEZ menyusul dua tersangka lainnya, yakni MSB dan RF, yang diduga bersekongkol memperkaya diri sendiri hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,506 miliar.


Dugaan korupsi ini bermula dari permohonan pemasangan jaringan air bersih yang diajukan oleh 21 calon konsumen kepada Perumda Tirta Bhagasasi. Bagian Pemasaran BUMD tersebut kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan penetapan biaya yang tidak sesuai prosedur resmi, sehingga membebankan tarif tidak sah kepada para calon pelanggan.


“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah, atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., dalam keterangannya kepada media di Cikarang.


Para pemohon yang terdesak terpaksa menyetorkan uang ke rekening yang sengaja disiapkan para pelaku untuk menampung dana pemasangan baru tersebut. Dana tersebut kemudian dipergunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, penyidik menjerat AEZ dengan pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP.


Sebelum ditahan, tersangka AEZ sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada 30 Juli 2026 saat berstatus saksi, serta 3 dan 6 Agustus 2026 setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka. AEZ baru menyerahkan diri pada Senin (10/8/2026) dengan didampingi kuasa hukumnya, sekaligus menyerahkan uang titipan pemulihan kerugian negara sebesar Rp250 juta.


“Uang tersebut langsung dititipkan sementara di Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sampai statusnya ditentukan dengan Putusan Pengadilan,” jelas Semeru.


Penyidik kini memutuskan menahan AEZ selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang sesuai ketentuan KUHAP. Setelah seluruh tersangka ditahan, penyidik berencana segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tanpa menutup kemungkinan adanya penambahan saksi maupun alat bukti baru.


“Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang senantiasa bersabar dan mendukung kami dalam penanganan perkara ini tahap demi tahap. Kami kembali mengajak masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah agar APBD dapat dipergunakan secara tepat untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bekasi,” pungkas Semeru. 

(sgt)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar