B1, BEKASI - Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan sidang perkara penggelapan yang dilakukan oknum kolektor FIFGROUP Cabang Kab. Bekasi IV, Rama Sutrisna bin Suranta (RSS), dengan hukuman 2 tahun penjara. (21/5/2025)
Juru bicara (Humas) Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar Nasution, mengatakan, "Kejadian bermula ketika tersangka RSS menyita 7 unit sepeda motor debitur yang menunggak cicilan. Setelah ditarik, 7 unit sepeda motor tersebut tidak diserahkan ke kantor FIFGROUP Cabang Kab. Bekasi IV, tetapi dijual ke pihak lain (digelapkan).
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, serta 7 alat bukti yang sah, Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan pelaku sebagai tersangka," katanya.
"Tersangka kemudian disidangkan di PN Cikarang dengan 5 kali sidang. Setelah semua sidang dijalankan, hari ini, pengadilan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Tersangka akan menjalankan proses hukuman di Lapas kelas IIA Cikarang", tegasnya. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar