B1, BEKASI- Polsek Cikarang Utara berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. (26/6/2025)
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Mustofa mengatakan "Kasus ini bermula dari laporan warga dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara, yang kemudian menangkap pelaku berinisial Samsuri alias Haris alias Riri bin Tian (alm). Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Modus dan Kronologi kejadian Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 22 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kontrakan kosong di Kampung Pelaukan RT 03/01, Desa Karang Rahayu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan uang, lalu melakukan aksi bejatnya dengan memasukkan alat kelaminnya ke anus korban."tambahnya
Korban pertama diketahui adalah (R), sementara korban kedua yang kemudian terungkap setelah pengembangan adalah (D). Keduanya masih anak-anak dan mengalami trauma psikis akibat tindakan pelaku."ungkapnya
Pelaku sempat melarikan diri usai kepergok oleh teman korban yang memergokinya saat berusaha mengulangi aksinya. Warga sekitar yang mengetahui kejadian langsung melapor ke pihak kepolisian. Dalam waktu singkat, unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di atas plafon kontrakan." kata Kapolres
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya:
1 potong celana training panjang warna hitam bergaris merah milik pelaku
1 potong celana panjang milik korban
Pelaku kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 yang mengatur hukuman pidana untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan memberikan pendampingan terhadap para korban.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, agar senantiasa mengawasi anak-anaknya dan membekali mereka dengan pengetahuan tentang keselamatan diri. Jika ada korban lain, kami harap segera melapor baik ke Polsek maupun ke Polres,” tegasnya.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar