B1, Bekasi – Jajaran Polsek Cikarang Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi kewilayahan yang digelar pada Minggu (7/9/2025) malam. Dua orang tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 200,46 gram.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto, didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani dan Panit Reskrim IPTU Winarko, di Aula Mapolsek Cikarang Timur pada Kamis (11/9/2025).
Dalam keterangannya, AKP Sugiharto menjelaskan penangkapan bermula dari razia yang dipimpin IPTU Arnandha Hadi Pranata di kawasan Kampung Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur. Saat itu, petugas mencurigai dua orang pengendara motor Honda Scoopy merah.
“Ketika diperiksa, ditemukan sebuah kotak kardus bertuliskan SABA FOOTWEAR yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu,” ungkap Kapolsek.
Hasil penyelidikan menunjukkan sabu tersebut diperoleh dari wilayah Sentul dan rencananya akan diedarkan ke Kabupaten Karawang atas perintah seseorang bernama Parti. Kedua tersangka yakni Enjang Kosim alias Gres bin Edi Junaedi dan Yanto alias Ahong bin Sarya (Alm.), langsung digelandang ke Polsek Cikarang Timur.
Barang bukti yang diamankan antara lain: Satu kotak kardus merek SABA FOOTWEAR berisi sabu seberat 200,46 gram, Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, Satu unit handphone.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto mengimbau masyarakat agar terus waspada terhadap peredaran narkotika. “Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar