B1, BEKASI– Pemerintah pusat dalam rangka mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
Desa Karanganyar Kecamatan Karang bahagia melakukan program kegiatan ketahanan pangan berupa budidaya ayam petelur pada kamis (30/10/2025).
Kegiatan berlangsung di Kandang Ayam Ketahanan Pangan Desa Karang Anyar yang berlokasi di belakang Kantor Desa Karang Anyar, Jl. Buyut Kaifah No.11, Dusun 2. Program ini dikelola oleh Tim Pengelola Khusus (TPK) Desa Karang Anyar dan bertujuan memenuhi kebutuhan protein hewani masyarakat secara mandiri, berkelanjutan, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi desa.
Kepala Desa Karang Anyar, Ibu Arni Aryanih, S.Pdi, menyampaikan, "program ayam petelur diharapkan mampu mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak sekolah melalui program makan bergizi gratis. Kegiatan ini juga membuka lapangan kerja serta memberi peluang tambahan penghasilan bagi warga.
“Program ini tidak hanya memastikan ketersediaan telur yang stabil dan terjangkau, tapi juga meningkatkan pengetahuan serta keterampilan peternak lokal,” ujarnya
Kegiatan ini juga berlangsung 4 bulan lebih dengan total jumlah ayam 1000 ekor dan untuk pendapatan telur dari awal sampai hari ini antara 300 sampai 1000 butir dan semoga semakin bertambah, hasil dari ternak tersebut di jual ke dapur MBG." Tambahnya
"Pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan TNI-Polri. “Ketahanan pangan adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.


 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar