B1, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur kepolisian, pemerintah desa, dan kecamatan memulai agenda validasi serta himbauan terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di wilayah Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat. Kegiatan ini diawali di depan pintu masuk kawasan Jababeka, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (03/12/2025).
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan instruksi Bupati agar camat dan kepala desa mendata bangunan liar sekaligus memberikan himbauan kepada pemilik agar membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas tanah negara.
“Data sudah ada dan telah ditindaklanjuti Bupati melalui Satpol PP. Selanjutnya kami validasi dan himbau langsung agar masyarakat membongkar sendiri bangunannya serta menaati Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum,” ungkapnya.
Ganda menyebut bahwa warga diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tidak diindahkan, proses akan dilanjutkan sesuai SOP penertiban. Fokus Penataan Kalimalang: Kembalikan Fungsi Bantaran dan Hapus Lokasi Prostitusi
Lebih jauh, Ganda menyampaikan bahwa setelah pendataan dan penertiban selesai, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama dinas terkait, termasuk BBWS dan PJT. Penataan disebutnya diprioritaskan pada titik-titik di sepanjang Kalimalang, terutama bangunan yang berada di bantaran atau di atas tanah negara.
“Prioritas di Kalimalang karena ini ikon Kabupaten Bekasi dan dekat pusat pemerintahan. Ada juga tempat yang diduga menjadi lokasi prostitusi. Maka kita fokus menertibkan bangunan liar,” ujarnya.
Menurutnya, normalisasi Kalimalang tidak hanya bertujuan mengembalikan fungsi bantaran sungai sebagaimana mestinya, tetapi juga mendukung program pembangunan dinas SDA, perbaikan jalan, serta mengurangi keberadaan lokasi-lokasi praktik prostitusi.
“Urgensinya jelas, penertiban bangunan liar di Kalimalang dilakukan bertahap. Kami harus menjalankan SOP dan mendukung upaya pembangunan serta menjaga ketertiban umum,” pungkas Ganda.
Kasipem Satpol PP Kabupaten Bekasi, Muhamad Toha, mengatakan bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, sebagai bagian dari penertiban dan pendataan bangunan liar yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Hari ini sifatnya validasi dan himbauan. Dalam delapan hari kerja ke depan, proses akan dilanjutkan dengan tahapan SP1 hingga SP3. SP1 tiga hari, SP2 dua hari, dan SP3 satu hari sebagai pemberitahuan pembongkaran sesuai SOP yang berlaku,” jelas Toha.
Penertiban dilakukan mulai dari Play Oper Pasirsari–Tegal Gede hingga perbatasan Cikarang Pusat, Desa Jayamukti. Untuk Cikarang Selatan, penataan meliputi Desa Pasirsari dan Desa Cibatu, sementara di Cikarang Pusat difokuskan pada Desa Jayamukti.
Ia menjelaskan, langkah ini berpedoman pada Instruksi Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 terkait penataan wilayah dan penanganan bangunan tanpa izin. Pendataan bangunan liar sebenarnya telah berjalan sejak lama, namun pelaksanaan di lapangan dilakukan secara bertahap menyesuaikan antrean wilayah.
“Pendataan ini sudah lama dilakukan berdasarkan permohonan masyarakat dan pemerintah setempat. Setelah wilayah utara, kini giliran wilayah selatan yang masuk jadwal penataan,” ujarnya.
Pemkab Bekasi memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara humanis dengan mengedepankan komunikasi dan pemberitahuan berjenjang sebelum penindakan. Satpol PP Beri Waktu 7 Hari Pembongkaran Mandiri. (Sgt)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar