-->

Iklan

Musdesus Desa Sukabungah Tetapkan Aset Tanah Kas Desa untuk Pembangunan Gerai KDMP

Kamis, 04 Desember 2025, Desember 04, 2025 WIB Last Updated 2026-01-19T07:14:03Z



B1, BOJONGMANGU – Pemerintah Desa Sukabungah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan penggunaan aset desa berupa Tanah Kas Desa (TKD) sebagai lokasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Musdesus berlangsung di Aula Desa Sukabungah, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Kamis (4/12/2025).



Sekretaris Desa Sukabungah, Didin Hasanudin, yang hadir mewakili Kepala Desa, menyampaikan bahwa pemerintah desa mendukung penuh rangkaian kegiatan pembentukan KDMP, mulai dari musdesus pembentukan pengurus hingga penentuan lahan untuk pembangunan gerainya.


“Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua BPD Sukabungah beserta jajarannya. Alhamdulillah Musdesus dapat terselenggara dengan baik, meskipun lima desa lainnya sudah melaksanakan lebih dulu,” ujar Didin.


Ia menambahkan bahwa penentuan lokasi gerai KDMP perlu dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum yang sah, dan keputusan tersebut harus disepakati bersama antara pemerintah desa, BPD, dan peserta musyawarah.


Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Bojongmangu, H. Endan Setiaganda, menegaskan pentingnya pelaksanaan Musdesus agar setiap kebijakan pembangunan desa memiliki landasan hukum yang kuat.


“Kita yakin KDMP ini membawa kebaikan bagi masyarakat, namun semua kebaikan harus didukung administrasi yang jelas. Dalam pemerintahan, aturan adalah hal yang wajib kita jaga, bukan hanya untuk hari ini tetapi untuk masa depan,” ujarnya.


Ia juga mengapresiasi pemerintah desa dan BPD Sukabungah yang telah menginisiasi kegiatan ini secara terbuka dan partisipatif. Endan mengingatkan bahwa pengelolaan aset desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, sehingga setiap pemanfaatannya harus mengikuti regulasi yang berlaku.


“Musdesus adalah forum tertinggi di tingkat desa. Ketika keputusan diambil dengan transparan dan akuntabel, insya Allah langkah pembangunan menjadi aman dan berkelanjutan,” tambahnya.


Di akhir sambutan, Endan menyampaikan harapan agar Desa Sukabungah dapat menjadi desa yang maju dan tertib administrasi, serta mendukung semangat pembangunan Kabupaten Bekasi.


Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Musdesus terkait penentuan lahan aset desa untuk pembangunan gerai KDMP resmi dibuka.

Sementara itu Ketua BPD Desa Sukabungah Ondang Donal menjelaskan, tidak ada payung hukumnya, maka pembangunan yang ada di wilayah TKD desa sukabungah itu adalah ilegal. Ia tegaskan karena tidak ada dasar hukumnya.


"Saya sebagai ketua BPD belum pernah menyelanggarakan kaitan dengan pembuatan perdes tentang penggunaan tanah TKD tersebut. Sehingga momen Musdesus ini merupakan momen yang luar biasa. Ketika ada pembangunan ini maka saya akan mendorong supaya tanah TKD yang digunakan itu dari batas tanah TKD-nya ada payung hukumnya," tegasnya.


Kebelakang tentang gerai Koperasi ternyata di tengah perjalanan, tiba-tiba tanpa ada kabar angin, dan kabar burung, sudah mulai ada peletakan batu pertama.

Sehingga pihak BPD bingung. Alhamdulillah hari Kamis 4 Desember ini bisa diselenggarakan musdesus tanah TKD yang digunakan untuk pembangunan gerai KDMP.


Sementara perihal musdesus itu adalah pemanfaatan lahan berkaitan dengan tanah TKD yang akan digunakan untuk gerai Koperasi Desa Merah Putih.


Harusnya janga terlalu terburu-buru tanpa ada komunikasi dan koordinasi. Seperti yang tadi Pak Sekcam bilang bahwa kita dukung program nasional tapi jangan lupa harus tertib administrasi. 

Reporter : Ayonk

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar