-->

Iklan

KPK Resmi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan HM Kunang (HMK), ke Tahap Penuntutan

Jumat, 17 April 2026, April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-17T12:56:49Z


B1, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya, HM Kunang (HMK), ke tahap penuntutan. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut dinyatakan lengkap (P21).


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Jumat (17/4/2026).


“Pelimpahan ini dilakukan untuk dua tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi dan HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari bupati,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat sore.


Segera Disidangkan


Dengan pelimpahan ini, tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, berkas akan diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memulai proses persidangan.


“Pasca pelimpahan dakwaan, perkara ini akan segera disidangkan di PN terkait guna menguji fakta-fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan,” tambah Budi.


Konstruksi Perkara

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada 18 Desember 2025.


Ade Kuswara Kunang diduga mulai menjalin komunikasi dengan pihak swasta bernama Sarjan untuk mengondisikan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi sesaat setelah dirinya menjabat sebagai bupati.


Dalam skandal ini, HM Kunang yang merupakan ayah kandung Ade sekaligus menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, turut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta.


Keduanya diduga terlibat aktif dalam kesepakatan suap ijon untuk mengamankan proyek-proyek strategis di wilayah Bekasi.


Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih berada di bawah kewenangan JPU untuk menjalani penahanan sebelum jadwal persidangan ditetapkan oleh pengadilan. (Red)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar