B1, BEKASI — Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menggelar musyawarah keterwakilan perempuan di aula desa, Kamis (21/5/2026).
Dalam proses pengisian anggota BPD masa bakti 2026–2034, kuota keterwakilan perempuan hanya tersedia satu kursi. Namun, terdapat dua calon yang mengikuti tahapan tersebut sehingga pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara.
Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Sukarukun Abdul Rahman menjelaskan, saat penghitungan suara berlangsung ditemukan beberapa surat suara yang dicoblos pada salah satu gambar calon hingga tembus secara simetris atau tegak lurus ke bagian atas surat suara.
“Awalnya surat suara tersebut disimpan terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata bukan hanya satu, tetapi ada empat surat suara dengan kondisi serupa,” ujarnya.
Panitia kemudian melanjutkan proses penghitungan suara lainnya. Setelah seluruh surat suara selesai dihitung, empat surat suara yang sebelumnya disimpan akhirnya dinyatakan sah dan ikut dihitung.
Keputusan tersebut diambil setelah panitia mencermati ketentuan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (4) huruf d yang menyebutkan bahwa dalam hal terdapat tanda coblos pada satu kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, maka surat suara dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
Namun, keputusan panitia tersebut ditentang oleh calon nomor urut 1 yang merasa dirugikan. Menurutnya, surat suara yang dicoblos tembus simetris atau garis lurus ke atas seharusnya dinyatakan tidak sah. Penolakan itu kemudian diikuti oleh sejumlah simpatisannya.
Untuk menjaga kondusivitas, pihak kecamatan dan Pemerintah Desa Sukarukun bersama panitia pengisian anggota BPD, serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa), sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah di Kantor Desa Sukarukun.
“Alhamdulillah, akhirnya calon nomor urut 2 untuk unsur keterwakilan perempuan secara resmi sah terpilih menjadi anggota BPD Desa Sukarukun masa bakti 2026–2034 dan telah ditetapkan, disaksikan oleh panitia, kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT dan RW, kepala dusun, serta unsur keterwakilan perempuan,” tegas Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Sukarukun, Abdul Rahman.
Sementara itu, Camat Sukatani, Agus Dahlan, mengatakan bahwa kegiatan pengisian anggota BPD di seluruh desa wilayah Kecamatan Sukatani berlangsung kondusif, termasuk di Desa Sukarukun yang telah diselesaikan melalui musyawarah.
“Pihak kecamatan mengapresiasi seluruh panitia pengisian anggota BPD yang telah menyelesaikan tahapan pengisian anggota BPD keterwakilan perempuan dengan aman, lancar, dan kondusif. Semoga calon keterwakilan perempuan yang terpilih dapat menjembatani aspirasi kaum perempuan, menjaga amanah, serta bersinergi dengan pemerintah desa dan kecamatan demi kemajuan masyarakat,” tutupnya. (red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar