-->

Iklan

DPC GMNI Kabupaten Bekasi Laporkan Dugaan Illicit Enrichment dan Perjalanan Luar Negeri Pejabat SDABMBK ke Kejati Jawa Barat

Kamis, 04 Juni 2026, Juni 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T01:05:26Z


B1, Bekasi – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Bekasi secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Juli 2026.


Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.


Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Mustakim, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah organisasi melakukan serangkaian kajian, pengumpulan informasi, serta analisis terhadap berbagai fenomena yang berkembang di tengah masyarakat terkait gaya hidup dan aktivitas sejumlah pejabat di lingkungan SDABMBK Kabupaten Bekasi.


Menurutnya, terdapat indikasi yang patut ditelusuri oleh aparat penegak hukum berkaitan dengan dugaan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang dianggap tidak sejalan dengan profil penghasilan seorang aparatur sipil negara. Fenomena tersebut, kata dia, terlihat dari pola hidup mewah yang dipertontonkan di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan dan pelayanan publik.


"Dalam negara hukum, setiap pejabat publik wajib mampu mempertanggungjawabkan asal-usul kekayaannya kepada publik. Ketika muncul dugaan adanya gaya hidup yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara komprehensif demi menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat," ujar Mustakim.



GMNI juga menyoroti plesiran ke beberapa negara yang dilakukan HL selaku Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi bersama seorang perempuan (TI) selaku Kepala Bidang di OPD yang sama, 

Keberadaan kedua pejabat tersebut di luar negeri menimbulkan pertanyaan publik mengenai status perjalanan yang dilakukan, sumber pembiayaan, tujuan keberangkatan, serta apakah perjalanan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kedinasan yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kami mempertanyakan dasar keberangkatan tersebut. Apakah menggunakan anggaran negara, apakah terdapat surat tugas resmi, siapa yang membiayai, dan apa manfaat konkret yang diperoleh untuk masyarakat Kabupaten Bekasi. Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik," tegasnya.


DPC GMNI Kabupaten Bekasi menilai bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme harus menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Selain itu, GMNI juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya gratifikasi, benturan kepentingan, maupun dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Lebih lanjut, GMNI menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur dan transparan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk mencocokkan gaya hidup, aset yang dimiliki, serta sumber pendapatan resmi para pejabat yang bersangkutan.


"Kami tidak sedang menghakimi seseorang bersalah. Kami justru meminta agar seluruh dugaan yang berkembang diperiksa secara objektif dan profesional. Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut harus disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu," lanjut Mustakim.


Melalui laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, DPC GMNI Kabupaten Bekasi mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap HL selaku Kepala Dinas SDABMBK serta TI selaku Kepala Bidang yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.


DPC GMNI Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum tersebut sebagai bagian dari gerakan moral mahasiswa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.


"Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak-hak masyarakat atas pembangunan yang berkualitas. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut hingga tuntas tanpa pandang jabatan maupun kedudukan." (red)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar