-->

Iklan

Direktur LPTKS Citra Tunas Karya (CTK) Diduga Jadi Pelaku Kasus Pengrusakan & Pengeroyokan

Senin, 11 Agustus 2025, Agustus 11, 2025 WIB Last Updated 2025-08-11T09:48:10Z

Dari kiri ke kanan, *AKBP (Purn) Sudiyono, SH MH, Yusup Sanjaya, SH dan Ipung D Tarsovie, SH* (gambar istimewa)



B1, BEKASI - Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan percobaan pengeroyokan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang oknum pemilik LPTKS (Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta) Citra Tunas Karya (CTK), berinisial RR dan YS, telah memasuki tahap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. (11/8/2025)


Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan korban, Fian Mukti Nugroho ke Polres Metro Kabupaten Bekasi, Senin, 26 Mei 2025, dan proses penyelidikan tersebut sudah ditangani Polres Metro Kabupaten Bekasi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1078/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI tanggal 26 Mei 2025.


"Saya sudah melaporkan kejadianya ke Polres Metro Kabupaten Bekasi, dan saat ini sudah masuk proses SPDP di Kejaksaan Negeri", ungkapnya 


Fian menambahkan, kejadian tersebut berawal terduga pelaku YS dan RR secara tiba-tiba melakukan tindakan upaya pengrusakan dengan menabrakan kendaraanya dengan sengaja jenis Toyota Inova ke kendaraan yang digunakan korban jenis Honda City warna hitam, di perempatan Kawasan Industri Jurong persis seberang Kantor Bea Cukai Jababeka, sekira pukul 16.50 WIB.


Dari kejadian tersebut mobil yang ditunggangi korban (Fian) mengalami kerusakan parah dibagian kiri pintu samping depan dan belakang serta kaca jendela pecah akibat kerasnya benturan yang diduga sengaja dilakukan oleh kedua terduga pelaku YS dan RR.


"Awalnya mereka bertemu dengan saya di PT ESI (EunSung Indonesia) Kawasan Jababeka Jurong, saat itu saya melakukan kunjungan rutin karena LPTKS Adhigana tempat saya bekerja berkerjasama dengan PT ESI, dan dengan terduga pelaku bertemu di pintu gerbang perusahaan tersebut dan sempat terjadi cekcok mulut, lalu mereka mengejar saya hingga terjadi kejadian tersebut. Akibat kerasnya benturan pintu samping depan dan belakang sebelah kiri mobil rusak parah", terangnya.


Ia melanjutkan, dari kejadian tersebut mobil jenis Honda City yang dikemudikan Fian sempat berputar arah 80 drajat, akibat benturan keras dari terduga pelaku yang dengan sengaja menabrakan kendaraan jenis Toyota Inova nya dari samping sebelah kiri.


"Saking khawatir dan takutnya akibat kejadian itu, saya sempat melarikan mobil ke arah Pasir Gombong", jelasnya.


Korban bersama penasehat hukum nya, Kantor Hukum Komando, terus mengawal kasus tersebut, dan saat ini menurut Advokat. AKBP (Purn) Sudiyono, S.H., M.H. sudah memasuki tahap SPDP ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.


"Kami dari Kantor Hukum Komando terus mengawal korban atas kejadian yang dialaminya, saat ini kasus tersebut sudah berjalan memasuki tahapan SPDP di Kejaksaan", ungkapnya dalam konferensi pers di gedung APTA grup Senin, (11/08/25).


Ditambahkan, Advokat Ipung D Tarsovie, S.H dan Advokat Yusup Sanjaya, S.H juga menyatakan bahwa berdasarkan kejadian tersebut, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP karena melakukan pengrusakan secara terang-terangan terhadap orang atau barang serta percobaan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


"Ancaman hukuman 5 tahun penjara, sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Polres Metro Kabupaten Bekasi, dan sudah dilakukan juga gelar perkara di tanggal 31 Juli 2025", jelas Adv  Ipung D Tarsovie, SH.


Sementara itu, Fian (korban) mengharapkan kasus yang dialaminya segera di proses sesuai hukum yang berlaku, dan terduga pelaku segera diadili.


"Saya berharap, dari mulai kejadian sekira bulan Mei 2025 sampai saat ini bulan Agustus 2025, sudah 4 bulan kasus baru tahapan SPDP, semoga terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan dan mendapatkan hukuman yang setimpal dan proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan transparan.", tegas Fian.


Namun demikian, iapun mengapresiasi jajaran Polres Metro Kabupaten Bekasi atas kinerja yang telah melakukan proses tahapan penyelidikan hingga memasuki tahapan SPDP di Kejaksaan.


"Saya ucapkan terimakasih atas kinerja Polres, tentu harapan saya segera memasuki babak peradilan dan keputusan keadilan tersebut saya serahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri kabupaten Bekasi", tutupnya. (Sgt)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar