B1, BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mencatat prestasi dengan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah Bekasi dan Karawang.Kamis (28/08/2025)
Dari hasil operasi yang berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2025, polisi mengamankan enam tersangka beserta barang bukti berbagai jenis narkoba dan obat terlarang dengan nilai mencapai Rp393 juta.
Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di sejumlah titik. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di beberapa lokasi berbeda.
“Tersangka yang diamankan berusia antara 24 hingga 31 tahun. Dari tangan mereka, kami menyita sabu, ganja, sinte, liquid sinte, serta ribuan butir obat daftar G. Total barang bukti yang diamankan setara dengan menyelamatkan sekitar 2.586 jiwa dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolres, Kamis (28/8/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SR di Rawalumbu, Kota Bekasi, dengan barang bukti ganja. Kasus kemudian dikembangkan hingga ke Karawang, di mana polisi mengamankan EE bersama sinte, liquid sinte, dan bibit sinte. Berlanjut di Pasirsari, Cikarang Selatan, polisi menangkap DD dengan sabu seberat hampir 89 gram, lalu AP di Cikarang Utara dengan ganja lebih dari 1,1 kilogram.
Operasi ditutup dengan penggerebekan kios kelontong di Cikarang Pusat yang dijadikan kedok penjualan obat daftar G. Dua pelaku, E dan W, diringkus bersama ribuan butir tramadol dan trihexyphenidyl.
Modus para pelaku terbilang rapi, yakni menggunakan media sosial seperti Instagram dan WhatsApp untuk menawarkan barang haram dengan sistem transaksi online dan tatap muka sesuai kesepakatan. Sementara peredaran obat daftar G disamarkan lewat kios kelontong agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah menanti mereka.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Peran masyarakat sangat penting, kami mengajak semua pihak aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan ini menunjukkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar