-->

Iklan

Kejagung Kembali Menetapkan Tersangka Baru Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata MBG

Kamis, 02 Juli 2026, Juli 02, 2026 WIB Last Updated 2026-07-02T12:06:56Z


B1, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026. Tersangka terbaru adalah Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.


Penetapan status tersangka diumumkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis, 2 Juli 2026, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.


Dalam perkara ini, Brigjen Lalu Muhammad Iwan diduga memiliki peran dalam pengaturan proyek pengadaan pada Program MBG. Penyidik menduga tersangka terlibat dalam pembentukan perusahaan yang digunakan sebagai kendaraan untuk pengadaan perlengkapan program MBG, termasuk pengadaan wadah makanan (ompreng), yang diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Hingga pengumuman penetapan tersangka tersebut, Kejagung belum menyatakan bahwa Brigjen Lalu Muhammad Iwan ditangkap di lokasi tertentu. Informasi resmi yang disampaikan baru sebatas penetapan status tersangka, sedangkan rincian mengenai penahanan maupun lokasi penangkapan belum diumumkan kepada publik.


Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek MBG. Oknum tersebut diduga berperan dalam penggelembungan harga serta mengarahkan pemilihan penyedia barang dan jasa. Perkembangan ini menunjukkan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.


Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi Program Makan Bergizi Gratis, yang menjadi salah satu program strategis nasional pemerintah.

(***).

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar