B1, BEKASI- Polres Metro Bekasi menggelar Konferensi pers mengungkap kasus Penipuan dan Penggelapan penyaluran tenaga kerja fiktif yang dilakukan oleh tiga orang berinisial BWS, FSH, ARH dengan modus menjanjikan korban bekerja di perusahaan besar setelah membayar sejumlah uang. Senin, (21/7)
Kegiatan perekrutan fiktif itu dilakukan 3 tersangka di Yayasan Tasma Jl Raya Industri Pasir Gombong Kp. Gombong Ds. Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Mustofa.,S.I.K.,M.H menjelaskan modus operandi pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan kepada para korban, namun dengan syarat pembayaran uang administrasi terlebih dahulu. “Modusnya, pelaku menjanjikan pekerjaan kepada para korban dengan syarat pembayaran uang administrasi. Namun setelah uang dibayarkan, pekerjaan yang dijanjikan tak pernah ada,”
Penangkapan tiga orang atas nama BWS, FSH, ARH dilakukan anggota Reskrim Polsek Cikarang Utara di Rawa Boho RT/RW 008/003 Desa Weninggalih kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor sekitar jam 23.00 WIB ditanggal 19 Juli 2025, saat ditangkap BS tidak melakukan perlawanan, "ungkapnya
Setelah pemeriksaan total korban ada 29 dan kerugian mencapai Rp 250.000.000,- dalam rentan waktu Pelaku melakukan aksinya dari 25 Mei sampai dengan 11 Juli 2025,"tambahnya
Barang bukti yang disita antara lain 3 unit Handphone,1 unit mobil calya warna hitam, Kwitansi bukti penerimaan uang d. Bukti transfer HP di Schreenshoot, Kartu atm Bank Mandiri an. Bambang Widodo Sugiarto dengan saldo Rp. 26.942, "ucapnya
Selalu waspada dan mengikuti prosedur yang benar jangan mudah tergiur iming-iming pekerjaan dengan tarif tertentu dari pihak yang tidak bertanggung jawab, selalu perifikasi ke absahan informasi lowongan pekerjaan melalui sumber resmi dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang atau dinas terkait. "Himbaunya
Pasal yang dikenakannya
Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 372 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu,. (Sgt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar