-->

Iklan

Dalam Operasi Pekat Jaya 2026 Ungkap 700 Kasus di 30 Titik Target Operasi

Kamis, 12 Februari 2026, Februari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T11:22:33Z




B1, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap hasil capaian Operasi Pekat Jaya 2026 di Mapolda Metro Jaya . Di mana, sasaran operasi tersebut meliputi tawuran, geng motor, premanisme, peredaran miras dan obat terlarang, petasan, balap liar, hingga kejahatan jalanan. (12/2/2025)


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa operasi dilakukan di 30 titik target operasi (TO). Selain itu, petugas juga menindak lebih dari 700 kasus non-target operasi selama kegiatan berlangsung.


“Dari 30 target operasi yang telah ditetapkan, seluruhnya telah dilaksanakan. Selain itu, terdapat lebih dari 700 penindakan non-TO,” ujar Iman


Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


“Untuk kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, penyidik menerapkan Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta Pasal 307 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun,” terangnya


Sementara itu, untuk kasus penyerangan atau perkelahian secara berkelompok, penyidik menggunakan Pasal 472 KUHP. 


“Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari dua tahun enam bulan penjara atau denda kategori III (maksimal Rp50 juta), hingga empat tahun penjara apabila mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya 


Dalam perkara pengeroyokan, Pasal 262 KUHP diterapkan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta). Jika menimbulkan luka berat atau korban meninggal dunia, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 12 tahun penjara.


Untuk tindak pidana penganiayaan, penyidik menerapkan Pasal 466 dan Pasal 467 KUHP, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai sembilan tahun penjara apabila dilakukan dengan perencanaan dan mengakibatkan kematian.


Sedangkan untuk kasus pembunuhan, Pasal 456 KUHP mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Hukuman dapat diperberat hingga sepertiga apabila korban merupakan anggota keluarga, dan bahkan bisa dijatuhi pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara jika pembunuhan didahului atau disertai tindak pidana lain.


Selain itu, polisi juga menindak pelaku penghasutan atau ajakan melakukan tindak pidana, baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi, dengan ancaman pidana hingga empat tahun enam bulan penjara serta denda kategori V.


Untuk kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana berkisar antara tujuh hingga 20 tahun penjara, tergantung pada kondisi dan akibat yang ditimbulkan. Termasuk jika kejahatan dilakukan pada malam hari, secara bersama-sama, atau menyebabkan korban meninggal dunia.


“Sementara itu, tindak pidana pemerasan dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, dan penadahan diatur dalam Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” kata dia


Iman menegaskan bahwa penyampaian pasal-pasal tersebut juga merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat hukum akibat perbuatan melanggar.


Selama Operasi Pekat Jaya 2026, terdapat kasus menonjol yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


Kasus pertama terjadi di wilayah Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin, 2 Februari 2026 lalu. Peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Papanggo 3B, RT 1/RW 5.


Korban diketahui merupakan warga setempat. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga berkeliling secara acak mencari sasaran di wilayah Jakarta Utara sebelum melakukan aksi pembunuhan yang juga bertujuan memancing tawuran.


Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial SH alias B (20) dan SH alias D (18). Keduanya kini menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dijerat sejumlah pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Wyu)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar