-->

Iklan

Soroti Perjalanan Tugas Luar Negeri ASN. LMP Marcab Bekasi Minta Audiensi Inspektorat

Senin, 27 April 2026, April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-27T07:50:52Z



B1, BEKASI - Terkait perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) bersama Brigez Kabupaten Bekasi akan melakukan audiensi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi. Senin (27/04/2026).


Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut hasil investigasi yang menyoroti dugaan penyimpangan perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (DSDABMBK) selama periode 2022 hingga 2025.


Ketua Macab LMP Kabupaten Bekasi, Eko Trianto, menegaskan bahwa pihaknya menyoroti perjalanan yang diduga tidak sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, mengingat pemerintah saat ini sedang memperketat aturan demi efisiensi anggaran.


Sebab ketentuan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) saat ini diperketat oleh pemerintah guna memastikan efisiensi anggaran," ujar Eko Trianto.


Syarat & Aturan Perjalanan Luar Negeri

Dalam surat permohonan audiensi, LMP dan Brigez memaparkan sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi ASN, baik untuk keperluan dinas maupun pribadi:


Untuk Perjalanan Dinas:

1. Wajib memiliki Surat Persetujuan (SP) dari Sekretariat Negara (Setneg) melalui sistem informasi.

2. Pembatasan jumlah personil delegasi maksimal 3 hingga 10 orang sesuai arahan efisiensi 2024-2025.

3. Wajib menggunakan Paspor Dinas dan Exit Permit dari Kementerian Luar Negeri.


Untuk Keperluan Pribadi:

1. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

2. Proses permohonan harus melalui atasan langsung dan mendapatkan rekomendasi resmi.

3. ASN tetap diwajibkan mempertimbangkan urgensi dan keamanan meski larangan pandemi telah dicabut.

Dasar hukum yang menjadi acuan antara lain Permendagri No. 59 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).




Sorotan Kasus Henri Lincoln dan Tenny Intania.

Organisasi ini mencatat data perjalanan yang dilakukan oleh Kepala Dinas SDABMBK, Henri Lincoln, beserta jajaran. Salah satu perjalanan yang menjadi sorotan utama terjadi pada tanggal 24 hingga 30 Januari 2025.


Dalam kesempatan tersebut, Henri Lincoln didampingi oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi, Tenny Intania, melakukan perjalanan menuju Swiss dengan rute Jakarta - Dubai - Austria Zurich menggunakan maskapai Emirates selama 5 hari.


Pihak LMP dan Brigez mempertanyakan legalitas, urgensi, serta kesesuaian perjalanan tersebut dengan aturan pembatasan anggaran dan jumlah personil yang berlaku saat ini.


Tindak Secara Tegas

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi, mereka menegaskan hak konstitusional masyarakat dan ormas untuk melakukan pengawasan, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 dan PP No. 45 Tahun 2017.


"Kami meminta agar permohonan audiensi dapat diterima dan dijawab secara langsung terkait temuan serta dugaan pelanggaran yang dapat berdampak negatif terhadap penilaian masyarakat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi," tegasnya.


Pihaknya berharap adanya klarifikasi dan tindakan tegas sesuai aturan disiplin pegawai jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam perjalanan dinas tersebut. (red).

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar